SUBJUDUL

Selasa, 10 April 2012

SURAT TERBUKA

Surat ini saya tujukan kepada semua orang baik di negara tempat tinggal saya maupun kepada orang-orang yang berada di luar negeri, khususnya bagi pembaca yang sudah pernah membuka situs ini, di antaranya orang-orang dari Indonesia, Amerika Serikat, Malaysia, Ukraina, Jerman, Spanyol, Kenya, Argentina, Kanada dan India.
Terutama pengunjung blog ini pada minggu terakhir, yaitu dari Indonesia dan Jerman.
Entri Posting saya pada 05 September 2011 yang lalu dengan Judul Penjualan Sebidang Tanah Warisan, tidak mendapat respon dari semua pengunjung, oleh karenanya dan disebabkan dengan urgennya permasalahan itu terhadap saya dan anak-anak saya, maka surat terbuka ini, yang seharusnya hanya saya tujukan kepada saudara ( abang-abang ) saya, saya muat sebagai postingan di blog ini.
Kepada Pengunjung dari negara luar, dengan tanpa bermaksud menggurui, saya harap fasilitas internet yang anda gunakan dapat menterjemahkan ke dalam bahasa sehari-hari anda.
Surat ini saya bagi menjadi 2 bagian : Bagian pertama adalah penyampaian maksud hati saya kepada abang-abang saya, dan bagian kedua adalah Pilihan yang harus saya jalankan jika ada tanggapan dan realisasi dari pengunjung yang berminat terhadap Tanah Warisan yang saya iklankan pada postingan http://rekansmpku.blogspot.com/2011/09/penjualan-sebidang-tanah-warisan.html .
BAGIAN PERTAMA.
Kepada Abang-abang saya yang terhormat yaitu : Sdra. Syamsiri Ali di Kota Medan, Sdra. Zamzam Naibana di Tebing Tinggi, Sdra. Setia Maprin di Sidoarjo Surabaya, Sdra. Dahlian Nauli di Desa Pon, dan kepada Kemanakan diantaranya Lili Wahyuni, Rini Rahmayani dan Bayu Ananda. Irawati dan Heri Dona serta Sofyan Arsyad, Dicki Maulana dan Dian Novita Sari.
Mengamati, menunggu dan terus bersabar terhadap proses pembagian Tanah Warisan yang ada di Dusun IV Desa Pon Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai yang tak kunjung diselesaikan di tengah-tengah keluarga, dan waktupun terus berjalan terus.
Maka sesuai dengan kemampuan yang ada pada diri saya ( MARNO S ), saya bermaksud menggunakan Tanah tersebut untuk usaha. Kenapa hal ini saya lakukan dengan argumentasi, bahwa Sdra Dahlian Nauli dapat menggunakan Tanah Warisan itu untuk tempat tinggalnya, lalu apa bedanya dengan saya sebagai salah satu Ahli Waris dari orangtua kita. Tentu saja ini juga terbuka untuk Abang-abang yang lain. Namun sesuai dengan tingkat urgensinya, maka saya menyampaikan pemberitahuan ini kepada kalian semua, baik secara pribadi maupun secara terbuka.
Kepada Sdra. Dahlian Nauli, sesuai dengan yang pernah saya serahkan di saat pembangunan rumah tempat tinggal Sdra. Bahwa bahan bangunan berupa batu bata yang 1000 buah, akan saya pergunakan untuk bahan pembuatan tempat usaha tersebut, oleh karenanya saya menyampaikan, agar batu yang 1000 buah tersebut harus Sdra. sediakan minimal dalam jangka waktu 1 bulan ke depan.
Untuk yang keluarga yang lain, termasuk Sdra. Dahlian Nauli, jika ada bentuk penyelesaian Tanah Warisan tersebut secara baik-baik, maka sebelum rencana Pembangunan Tempat Usaha yang saya maksud, saya akan menunggunya.
Bagi khalayak pengunjung blog ini, jika memiliki pendapat yang cukup brilian terhadap permasalahan yang saya miliki ini saya berharap dapat mengirimkan uraian solusinya kepada saya baik berupa komentar, maupun surat tertutup ke email saya yoghiesyah@yahoo.com atau mantansiswa@gmail.com
Atas perhatian dan apa yang anda berikan saya ucapkan terima kasih.
Dari MARNO S

Tidak ada komentar:

Posting Komentar